JAKARTA — Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah Malaysia dan Indonesia di Provinsi Aceh.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda di Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Barat.
Pertama, merupakan Joint Operation antara Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditreskoba Polda Aceh dan BC Kemenkeu RI berikut Ditjen PAS Kemenkumham RI dengan barang bukti Sabu seberat 1,278 kilogram dan berhasil menahan 8 orang tersangka dengan TKP di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.
Kedua, oleh Satgassus Merah Putih berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram dengan 10 orang tersangka termasuk dari TKP ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4).
Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A dan MI.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL dan SL.
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di Lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.
Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp 1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri turut hadir Menteri Keuangan Srimulyani Indrawati, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpau, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI Askolani, Dirjen Pas Kemenkumham RI Irjen Pol Reynhard Silitonga, Wakabarekrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Sumut Irjen PolbPanca Putra, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar, Kakanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto, Dea Country Attache Bryan Barger, Dir P2 BC Ir B Wijayanta dan para insan pers lainnya. (IA)