Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PPTK dan Pejabat Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Dituntut 6,5 Tahun Penjara

M Ichsan
Last updated: Jumat, 15 November 2024 02:07 WIB
By M Ichsan
Share
3 Min Read
Dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Aceh dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel. (Foto: ANTARA)
Dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Aceh dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel. (Foto: ANTARA)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dituntut dengan hukuman masing-masing 6,5 tahun penjara atau total 13 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel masa pandemi COVID-19 senilai Rp 43,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Putra Masduri dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (14/11).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi R Deddy Haryanto dan M Jamil masing-masing sebagai anggota. Persidangan tersebut turut dihadiri para terdakwa dan penasihat hukumnya.

- Advertisement -

Kedua terdakwa Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. Kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun enam bulan penjara

Selain pidana enam tahun enam bulan penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 500 juta. Apabila terdakwa membayar denda, maka dihukum dengan hukuman masing-masing enam bulan kurungan.

- Advertisement -

“Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai mana melanggar Pasar 2 Ayat (1) job Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Tom Lembong Sebut Jokowi Perintahkan Impor Gula, Aktor Utama Korupsi Masih Misterius?
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Notaris Sidang Alatas, Jasad Dibuang ke Sungai Citarum
Lari ke Mana Dana Haji Khusus Rp2 Triliun Era Yaqut?
Saeful Bahri Bantah Catut Nama Hasto dalam Kasus Harun Masiku: “Saya Dapat Perintah Langsung”

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, Dinas Pendidikan Aceh tahun 2022 melakukan pengadaan wastafel guna mencegah penyebaran COVID-19 di 390 sekolah dengan anggaran mencapai Rp 43,59 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut dipecah guna menghindari tender atau pelelangan terbuka. Pengadaan wastafel tersebut dikerjakan sebanyak 219 perusahaan.

Perusahaan yang digunakan untuk pengadaan disetujui Rachmat Fitri selaku Pengguna Anggaran dan juga Kepala Dinas Pendidikan Aceh pada saat itu. Rachmat Fitri didakwa dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

author avatar
M Ichsan
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pimpinan DPRK Banda Aceh mengundang BNNK untuk melakukan tes urine di Kantor DPRK, Kamis (14/11/2024) Tiga Pimpinan DPRK Banda Aceh Tes Urine Narkoba, Hasilnya Negatif
Next Article Kadinsos Aceh Muslem Yacob saat memantau kegiatan pengukuran kaki palsu bagi 56 disabilitas, Kamis (14/11) di Kantor Dinsos Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Dinsos Aceh Ukur Kaki 56 Disabilitas yang Dapat Bantuan Kaki Palsu

You May also Like

Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Hukum

Kejagung Cekal Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri

Jumat, 27 Juni 2025
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang diduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak
Hukum

Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap di Aceh Timur

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Paman Kandung Pemerkosa Anak 200 Bulan Penjara

Selasa, 30 Maret 2021
Hukum

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Selebgram Aceh Cut Bul Dituntut Satu Bulan Penjara

Sabtu, 2 Oktober 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?