Jakarta, Infoaceh.net – Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan segera mengevaluasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas terkait keputusan kontroversialnya yang mengakui legalitas ormas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun.
Ketua SOKSI, Ferry Juan, menilai keputusan Menteri Supratman telah melanggar salah satu butir Asta Cita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sekaligus membuka peluang intervensi politik dalam urusan ormas.
“Kebijakan Menteri Supratman dalam kasus legalitas SOKSI justru menimbulkan ketidakpastian dan membuka peluang intervensi politik dalam urusan ormas,” ujar Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ferry Juan menegaskan, keputusan Menkumham yang menyetujui perubahan legalitas SOKSI berdasarkan surat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kepada Kementerian Hukum dan HAM, merupakan langkah keliru dan menyesatkan. Padahal, menurutnya, keputusan seharusnya berpedoman pada UU Ormas dan AD/ART SOKSI yang telah disahkan pada 2016, 2018, dan 2023, serta Surat Dirjen AHU 18 Desember 2023 yang menegaskan bahwa pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI Ali Wongso Sinaga.
“Langkah Menkumham ini bukan hanya menyimpang, tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi ormas lain jika tidak segera dikoreksi,” tambah Ferry Juan.
Ferry Juan meminta Presiden Prabowo agar memerintahkan Menteri Supratman mencabut keputusan terkait SOKSI tersebut sesuai asas contrarius actus.
“Pembatalan ini penting, bukan hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga menghindari kesalahan serupa terhadap ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR,” pungkas Ferry Juan yang juga menjabat Ketua Umum Baladhika Karya.