Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum Soal Bullying

Lewat program 'Jaksa Masuk Sekolah', tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMAN 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (5/3)

Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini tim punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi SMA Negeri 13 di Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa 5 Maret 2024.

Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk “Bulliying dan Cyber Bulling”

Pada kesempatan itu Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan dasar tentang hukum, proses hukum dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa dan diswi SMAN 13 Banda Aceh.

Ali Rasab mengajak siswa mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi.

Ia juga menjabarkan pengertian hukum kapada siswa SMA 13 Banda Aceh disebutkan, secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat pejabat berwenang, sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi

“Maka kenali hukum dan jauhi hukuman,” kata Ali Rasab saat menjelaskan materi hukum kepada siswa.

Selain itu hadir sebagai pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh Khaerul Hisam SH MH.

Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai

Menurutnya cyber crime merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-undang yang berlaku

Hisam menyebut jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini.

Di antaranya, Phising yaitu penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi) dan kartu kredit dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

Selanjutnya ada jenis penipuan Carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi.

“Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya meretas situs tempat anda menggunakan nomor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket,” jelas Hisam.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
Tutup