Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum Soal Bullying
Kemudian, Cracking yaitu tindak kejahatan berupa Cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.
“Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking,” ungkapnya.
Penipuan melalui OTP Fraud yaitu Penipuan yang sering mengatasnamakan pihak bank, pengumunan hadiah maupun lainnya yang pada intinya mengambil kode OTP dari korban untuk mengakses rekening bank, e-wallet maupun fasilitas pembayaran atau perbelanjaan lainnya.
Lalu Cyber Bullying, yang merupakan tindakan dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di antaranya: Cyber Stalking, Pelecehan dan Pengucilan.
Serta, kejahatan Offensive Content yaitu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik melalui postingan, share ataupun repost.
Karena itu, Hisam mengingatkan para siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.
Lebih lanjut Hisam menjelaskan kasus yang paling berpotensi disalahgunakan remaja yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (1) terkait menyebarkan yang bermuatan kesusilaan kemudian pasal 27 Ayat (2) menyebarkan yang bermuatan perjudian lalu Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yang bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik.
Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemeran atau pengancaman, Pasal 28 ayat 1 Penyesatan ke konsumen, serta pelanggaran pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.
“Itu sebabnya saya mengajak bijaknyalah menggunakan media sosial,karena walau berposting bercanda-bercadaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal diatas bisa saja di laporkan ke ranah hukum,” ujarnya. (IA)