Bener Meriah, Infoaceh.net – Proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Redelong, Kabupaten Bener Meriah, diduga mangkrak.
Proyek senilai lebih dari Rp10 miliar yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 itu hingga kini belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, menyebut nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp10.725.820.817. Kontrak ditandatangani 19 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, dimulai sejak 22 Juli hingga 19 Desember 2024.
“Namun berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, hingga pertengahan tahun 2025 proyek ini belum rampung. Padahal masa kontrak sudah berakhir. Ini patut diduga sebagai proyek yang mangkrak,” kata Mahmud Padang dalam keterangannya, Rabu, 4 Juni 2025.
Mahmud menilai proyek pemerintah yang mangkrak kerap berkaitan erat dengan potensi tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, menurutnya, sangat mungkin ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan proyek pemerintah untuk mencegah korupsi. Jika dibiarkan, dampaknya sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan ruang operasi RSUD Muyang Kute sangat vital bagi pelayanan kesehatan di wilayah tengah Aceh, yang jaraknya cukup jauh dari Banda Aceh. Mangkraknya pembangunan ini disebut merugikan hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Mahmud mendesak aparat penegak hukum, baik Kejati Aceh maupun Polda Aceh, untuk segera menyelidiki kasus tersebut.
“Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, kami meminta Kapolda dan Kejati Aceh segera turun tangan mengusut tuntas proyek pembangunan ruang operasi RSUD Muyang Kute,” tegasnya.