BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Perkara tersebut displit (dipisahkan) registrasinya menjadi empat perkara dengan empat orang terdakwa.
Keempat perkara tersebut, sudah diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda, pada 3 November 2022.
Keempat terdakwa adalah Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy).
Kemudian Saifuddin SE yang merupakan rekanan pelaksana kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Kuala Gigieng. Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya.
Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair.
Terhadap Jhonnery Ferdian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun serta denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Kurniawan.
Sedangkan Ramli Mahmud divonis 4,6 tahun serta denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan sementara.
Sementara Saifuddin divonis 6,6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saifuddin juga dibebankan pidana uang pengganti Rp 1.663.980.154.
Terhadap putusan tersebut, baik para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh Pada tanggal 7 November 2022 dan berkas perkara permintaan banding tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 25 November 2022 dan pada hari itu juga Ketua PT Banda Aceh menetapkan dan menunjuk Majelis Hakim Tinggi untuk mengadili perkara yang diajukan banding tersebut.