Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PT Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Last updated: Senin, 19 Desember 2022 22:19 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Pengadilan Tinggi Banda Aceh membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Pidie
Pengadilan Tinggi Banda Aceh membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Pidie
SHARE

BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Perkara tersebut displit (dipisahkan) registrasinya menjadi empat perkara dengan empat orang terdakwa.

Keempat perkara tersebut, sudah diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda, pada 3 November 2022.

- Advertisement -

Keempat terdakwa adalah Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy).

Kemudian Saifuddin SE yang merupakan rekanan pelaksana kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Kuala Gigieng. Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya.

- Advertisement -

Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair.

Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Aceh Utara, Pelaku Paman Korban
Nasir Djamil Usul ke Presiden Status Kejahatan Judi Online Jadi Darurat Nasional Seperti Narkoba
Jaksa Agung Mutasi Wakajati Aceh, Aspidum dan Asdatun
Main Judi Joker Bersama Warga, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi

Terhadap Jhonnery Ferdian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun serta denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Kurniawan.

Sedangkan Ramli Mahmud divonis 4,6 tahun serta denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan sementara.

Sementara Saifuddin divonis 6,6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saifuddin juga dibebankan pidana uang pengganti Rp 1.663.980.154.

- Advertisement -

Terhadap putusan tersebut, baik para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh Pada tanggal 7 November 2022 dan berkas perkara permintaan banding tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 25 November 2022 dan pada hari itu juga Ketua PT Banda Aceh menetapkan dan menunjuk Majelis Hakim Tinggi untuk mengadili perkara yang diajukan banding tersebut.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi bersama BPKS menyambut kunjungan kapal pesiar MV Seabourn Encore, di Pelabuhan CT3 BPKS Sabang, Senin (19/12) Lagi, Kapal Pesiar Berbendera Bahama MV Seabourn Encore Singgahi Sabang
Next Article KontraS Aceh Desak Pemko Lhokseumawe Tangani Pengungsi Rohingya Sesuai Perpres

You May also Like

Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), Rabu (10/8/2022)
Hukum

MS Jantho Sosialisasi Aplikasi Berkas Perkara ke Penegak Hukum di Aceh Besar

Kamis, 11 Agustus 2022
Hukum

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu Senilai Rp 1,2 Triliun di Aceh

Rabu, 28 April 2021
Menkumham Supratman Andi Agtas dan pimpinan DPR RI menyampaikan pemberian amnesti kepada 1.116 napi dan abolisi kepada Tom Lembong dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ist)
Hukum

Supratman: 1.116 Napi Dapat Amnesti Prabowo, Termasuk Hasto dan Enam Pelaku Makar di Papua

Jumat, 1 Agustus 2025
Plt. Kajari Banda Mukhzan SH MH menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh, Kamis (26/10)
Hukum

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Buku Majelis Adat Aceh, Termasuk Plh Kepala Sekretariat

Kamis, 26 Oktober 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?