Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN STR terkait Sengketa Lahan SD di Bener Meriah

Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) dengan Putusannya Nomor 88/PDT/2023/PT BNA yang dibacakan pada Rabu (20/9) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (PN STR) dalam perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN-Str, tanggal 3 Juli 2022

BAND ACEH — Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) dengan Putusannya Nomor 88/PDT/2023/PT BNA yang dibacakan pada Rabu, 20 September 2023 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (PN STR) dalam perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN-Str, tanggal 3 Juli 2022.

Penggugat dalam perkara tersebut adalah Sunarti Binti Tgk Raman.

Sedangkan Tergugat adalah Kepala Sekolah SDN 3 Reronga, BPN Aceh Tengah Cq. BPN Bener Meriah, Gubernur Aceh, Dinas Pendidikan Bener Meriah dan Pemkab Bener Meriah.

Pada tingkat banding perkara perdata tersebut disidangkan oleh Hakim Tinggi Nursyam SH MHum, sebagai Ketua Majelis dan didampingi Hakim Tinggi Pandu Budiono SH MH dan Hakim Tinggi Zulkifli SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Mahdi SH.

Hakim Humas PT BNA Dr Taqwaddin Husin dengan mengutip isi putusan tersebut, dalam keterangannya, Kamis (21/9) menyampaikan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Banding yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dan mengadili sendiri perkara ini.

Adapun pertimbangan tersebut bahwa status hak garap atas tanah bukanlah hak yang bersifat permanen, akan tetapi hak garap atas tanah tersebut bersifat sementara dan akan hilang (kembali menjadi tanah negara) apabila tanah tersebut tidak digarap lagi, dan apabila kemudian digarap oleh orang lain secara terus menerus dan selanjutnya didaftarkan menjadi hak milik atau hak lainnya yang bersifat permanen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka hak atas tanah tersebut sah beralih kepada penggarap selanjutnya dan pendaftar tanah pertama.

Menimbang, bahwa probationis causa atas tanah adalah adanya sertifikat hak, in casu di atas tanah sengketa telah terbit sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang Berkedudukan di Banda Aceh, dan kemudian di atas tanah sengketa tersebut dibangun Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Reronga dan kemudian berubah nama menjadi SD Negeri 3 Reronga, sehingga dalil tanah sengketa milik Pembanding I semula Tergugat I, IV dan V telah didukung dengan bukti otentik yang kuat dan sempurna.

Menimbang bahwa proses pengalihan dan pendaftaran serta penguasaan atas tanah sengketa oleh Pembanding I semula Tergugat I, IV dan V berlangsung cukup lama, di mulai tahun 1988 hingga terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tahun 1988 hingga dibangun dan diselenggarakan proses pendidikan SD Negeri 3 Reronga, dilangsungkan juga secara terbuka dan prosedural.

Namun dalam tenggang waktu tersebut tidak ada sanggahan dari pihak manapun termasuk dari Terbanding semula Penggugat, hal ini menjadi petunjuk bahwa tanah sengketa tidak digarap secara terus menerus dan telah ditelantarkan oleh Terbanding semula Penggugat.

Sehingga karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding semula Penggugat tidak memiliki hak lagi atas tanah sengketa.

“Dari putusan ini dapat dipetik pelajaran bagi semua orang bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan, tetapi harus dikuasai atau digarap baik secara de facto maupun de jure”, pungkas Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang ditunjuk sebagai Hakim Humas PT BNA. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup