Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara

BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang diketuai Syamsul Qamar SH MH yang beranggotakan Ainal Mardhiah SH MH dan Akhmad Sahyuti SH MH pada Rabu, 25 Oktober 2023 dalam Putusannya Nomor 399/PID.SUS/2023/PT BNA memutuskan mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kutacane Nomor 44/Pid.Sus/2023 /PN Ktn.

Terdakwa Patuan Markus Alias Sitorus dalam perkara pidana khusus tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

Semula dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane yang dibacakan tanggal 29 Agustus 2023 terdakwa dihukum pidana selama 1 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa menjadi selama 2 tahun dan 6 bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding mengemukakan beberapa alasan mengapa hukuman pidana kepada terdakwa diperberat, yaitu antara lain menimbang bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan salah satu penyebab kelangkaan pupuk yang selama ini terjadi didaerah-daerah yang ada di Indonesia yang sangat merugikan petani dan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara tidak langsung adalah menjadi penyebab gagalnya panen petani di Kabupaten Aceh Tenggara.

Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat petani dan juga belum mencerminkan memberi efek jera kepada terdakwa serta dikhawatirkan akan diikuti oleh masyarakat lainnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tiba di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.10–10.15 WIB.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks