Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT Banda Aceh Periksa 825 Perkara Selama 2023, Hukum Mati 26 Terpidana

Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator Humas PT Banda Aceh

Banda Aceh — Selama tahun 2023 Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding.

Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara. Ini artinya, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94% dari seluruh perkara yang masuk.

Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini. 

“Perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada Desember 2023. Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun,” ungkap Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga sebagai Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PT Banda Aceh, Rabu (3/1/2023).

Taqwaddin menambahkan, dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41 dan perkara pidana anak 5. 

Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda, yakni Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor.

Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022.

Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023.

Dibandingkan beban perkara tahun 2022 yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama 2023 PT BNA menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara.

Walaupun jumlah perkara semakin meningkat, dan jumlah hakim semakin berkurang yaitu hanya 14 orang Hakim Tinggi, tetapi kinerja PT BNA terus dioptimalkan. 

Data ini menjadi bukti para Hakim Tinggi yang didukung pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan PT BNA telah bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaiknya memberikan putusan yang benar dan adil,” papar Taqwaddin.

Selama 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 26 orang terpidana, hukuman pidana seumur hidup 7 orang, hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman  pidana 5 – 10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana.

Jumlah terpidana hukuman mati tahun ini meningkat, lebih banyak dari tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang.

Selama tahun 2023, PT BNA telah menjatuhkan putusan hukuman mati sebanyak 26 terpidana.

“Hal ini berdasarkan data Rekapan Hukuman Pidana Tingkat Banding Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2023,” pungkas Taqwaddin. (IA)

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks