PT Banda Aceh Putuskan 193 Perkara Banding, Capai Target 100% Triwulan III
BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi capaian kinerja periode Juli hingga September 2023 dalam rapat pleno bulanan yang dihadiri seluruh aparaturnya, baik Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta seluruh Staf.
Acara tersebut diadakan di ruang sidang PT BNA pada hari Selasa, 10 Oktober 2023.
Pencapaian kinerja tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Perdata, perkara Pidana, dan perkara Tindak Pidana Korupsi, yang telah diterima, diperiksa, hingga akhirnya diputus.
Pada Kepaniteraan Perdata, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan pada Juli, terdapat sisa perkara dari Juni sebanyak 11 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 9 perkara dan telah putus 11 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 9 perkara.
Pada Agustus, terdapat sisa awal dari Juli sebanyak 9 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri 12 perkara dan telah putus 8 perkara, sehingga sisa akhir 13 perkara.
Pada September, terdapat sisa Agustus 13 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri 7 perkara dan telah putus 11 perkara, sehingga sisa akhir 9 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 39 Perkara Perdata yang diproses dan 30 perkara yang putus selama Triwulan III tahun 2023.
Selanjutnya pada Kepaniteraan Pidana, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan pada Juli, terdapat sisa perkara dari Juni 36 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri 77 perkara dan telah putus 38 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 75 perkara.
Pada Agustus, terdapat sisa dari Juli 75 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri 47 perkara dan telah putus sebanyak 68 perkara, sehingga sisa akhir 54 perkara.
Pada September, terdapat sisa dari Agustus 54 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri 60 perkara dan telah putus 51 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 63 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 220 Perkara Pidana yang diproses dan 157 perkara yang putus selama Triwulan III tahun 2023.
Sementara untuk klasifikasi perkara pidana anak, terdapat dua perkara yang masuk pada September dan diputus bulan itu juga, sehingga sisa akhir nihil.
Terakhir Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan pada Juli, terdapat sisa perkara dari Juni 1 perkara, sedangkan perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri 5 perkara dan telah putus 1 perkara, sehingga sisa akhir 5 perkara.
Pada Agustus, terdapat sisa dari Juli 5 perkara dan telah putus 5 perkara, sehingga sisa akhir 0 perkara. Tidak terdapat perkara pelimpahan dari Pengadilan Negeri pada bulan ini.
Pada September, tidak terdapat sisa awal dari Agustus, namun ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri 2 perkara, serta tidak ada perkara yang putus pada bulan tersebut sehingga sisa akhir 2 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 8 perkara Tipikor yang diproses dan 6 perkara yang putus selama Triwulan III 2023.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan evaluasi terhadap penyelesaian perkara dengan tepat waktu dengan indikator perkara yang selesai dalam kurun waktu maksimal tiga bulan, dengan hasil sangat memuaskan yaitu capaian persentase 100% dari target yang semula hanya 98% untuk ketiga Kepaniteraan.
Dari segi Indeks Persepsi Stakeholder yang puas terhadap layanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dihimpun dari hasil survey 84 orang responden, menunjukkan realisasi nilai IKM Triwulan III sebesar 90,08% dari target sebesar 90%.
“Perolehan tersebut tentunya merupakan sesuatu hal membanggakan yang bisa terwujud dikarenakan ketekunan dan keseriusan para Hakim Tinggi dalam memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya. Capaian ini juga tidak terlepas dari dukungan para pejabat kepaniteraan dan staf administrasi kesekretariatan. Seluruh aparatur sumber daya manusia PT BNA yang bersinergi dengan baik untuk meningkatkan produktifitas kinerja sehingga bisa tercapai target yang diharapkan ini,” ungkap Dr Taqwaddin Husin, Hakim Humas yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (11/10).
Acara Rapat Pleno bulanan ditutup dengan memberikan apresiasi dan surat penghargaan kepada dua pegawai sebagai agen perubahan, yaitu Ghina Miralda SH LLM dan Laila Bahtra Husen AMd. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar MH.
Merespon capaian target kinerja tepat waktu ini, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Suharjono SU MHum mengungkapkan apresiasi dan kegembiraannya.
“Saya memberi apresiasi kepada semua aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang telah bekerja optimal menegakkan hukum dan keadilan melalui upaya pemeriksaan dan putusan tingkat banding. Mari terus tingkatkan kinerja dan berbuat yang terbaik untuk negara ini,” pungkas Suharjono. (IA)