PT Banda Aceh Tambah Hukuman Mantan Direktur RS Arun Jadi Delapan Tahun
Selanjutnya Majelis Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Selain hukuman di atas, Majelis Hakim Banding juga menetapkan barang bukti dirampas untuk negara dan dilelang serta hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor dan lain-lain.
Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dinyatakan di atas telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024, yang amarnya menyatakan Terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, serta denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (IA)