“Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara. Apalagi para Hakim Tinggi adalah orang-orang yang telah berpengalaman dan teruji integritasnya,” tegasnya.
Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara terdiri atas tiga orang yakni Fuad Muhammady, Supriadi dan Taqwaddin Husin.
“Mengenai diperberatnya hukuman pidana, jika kita cermati pertimbangan majelis hakim itu guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas Syamsul Qamar, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (IA)