PT Banda Aceh Terima 394 Perkara Banding, Narkotika dan Korupsi Mendominasi
Selain itu, 34 perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin yang juga sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.
Sehubungan dengan data-data di atas, Taqwaddin berpendapat, jumlah perkara ini masih jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya sisa waktu tahun 2023 ini, mengingat banyaknya upaya hukum banding yang diterima dari tahun ke tahun yang selalu lebih dari 500 perkara.
“Dan seperti juga tahun lalu, bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih mendominasi perkara banding di Pengadilan Tinggi kami,” ujar Taqwaddin, Jum’at (28/7). (IA)