INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PT BNA Hukum Terdakwa Politik Uang Pilkada Bireuen 3 Tahun Penjara

Last updated: Senin, 20 Januari 2025 17:41 WIB
By Samsuwar
Share
3 Min Read
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (BNA) menghukum 3 Tahun penjara terdakwa Safriadi (45) dalam perkara tindak pidana politik uang di Pilkada Bireuen 2024.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (BNA) menghukum 3 Tahun penjara terdakwa Safriadi (45) dalam perkara tindak pidana politik uang di Pilkada Bireuen 2024.
SHARE

Infoaceh.net, BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh (BNA) yang menghukum 3 tahun penjara terdakwa Safriadi (45) dalam perkara tindak pidana money politik atau politik uang di Pilkada Bireuen 2024.

Sebelumnya dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen telah memutuskan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan tunggal dengan hukuman penjara selama 12 bulan dengan masa percobaan 24 bulan dan denda Rp 5 juta, subsidair 15 hari kurungan.

Terhadap putusan tersebut JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 8 Januari 2025.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bands Aceh Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh telah memvonis terdakwa Safriadi dijatuhkan hukuman penjara selama 36 bulan dan denda sebanyak Rp 2 juta subsider 15 hari kurungan.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Bireuen.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Setelah adanya Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi tersebut, JPU pada Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Safriadi di Lapas Kelas II B Bireuen.

Safriadi merupakan pelaku politik uang atau money politic di Pilkada Bireuen 2024 yang ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu.

Dari penyidik, jaksa menerima barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 50.000 dan 1 buah Flashdisk Merk Sandisk 16 GB warna merah hitam yang di dalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 buah video.

Perkara ini bermula pada Senin, tanggal 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen.

- ADVERTISEMENT -

Saat itu, Safriadi mendatangi rumah SM menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bertemu dengan SM, dan tersangka lalu memberikan uang kepada SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”

12Next Page
Previous Article Kuota jamaah haji lansia Aceh tahun 2025 sebanyak 219 orang Biaya Haji Embarkasi Aceh Tunggu Keppres, Pelunasan Ditentukan Hasil Periksa Kesehatan
Next Article Bupati Aceh Besar terpilih Muharram Idris didampingi Pj Bupati Iswanto saat pertemuan dengan kepala OPD di aula Kantor Bupati di Kota Jantho, Senin (20/1/2025). (FOTO: PROKOPIM ACEH BESAR) Difasilitasi Pj Bupati Iswanto, Syech Muharram Berbaur Akrab dengan Kepala OPD Aceh Besar

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?