Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun, Terkait NCD 1999 yang Rugikan Perusahaan

Lebih lanjut, kata dia, perusahaan milik Jusuf Hamka ini menggugat Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding dan dua tergugat lainnya lantaran  dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta Dolar AS pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi  PT CMNP.
Sidang pembacaan gugatan PT CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, PT CMNP sejak tanggal 5 Maret 2025 juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Diketahui, dalam petitumnya PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum.

PT CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup