INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Banding PT Gading Bakti Atas Sengketa Lahan di Aceh Barat

Last updated: Sabtu, 5 Oktober 2024 00:19 WIB
By M Ichsan
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan.
Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan.
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melalui e-Court pada Senin, 2 September 2024 membuat putusan dalam Perkara Nomor: 105/B/2024/PT.TUN.MDN yang membatalkan putusan PTUN Banda Aceh No. 3/G/2024/PTUN.BNA dalam sengketa Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat serta Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya.

Dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yaitu Nurman Sutrisno SH MHum selaku Hakim Ketua Majelis, Fitriamina SH MH dan R Basuki Santoso SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan menyampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa a quo adalah Surat Bupati Aceh Nomor : 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat.

- ADVERTISEMENT -

Majelis Hakim PTTUN Medan selanjutnya disebut Majelis Hakim Banding setelah membaca secara cermat seluruh berkas perkara, Alat Bukti, Keterangan Saksi dan Ahli dari Pembanding/Penggugat dan Keterangan Saksi dari Terbanding/Tergugat yang diajukan para pihak, dan membaca Memori Banding Terbanding/Tergugat tanggal 8 Juli 2024, Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Putusan PTUN Banda Aceh tersebut karena telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dihubungkan.

Bahwa merujuk ketentuan pasal 11 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 jis pasal 15 ayat (1) huruf c, pasal 17 ayat (2) huruf b, dan pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-undang Administrasi Pemerintahan dihubungkan dengan cakupan bidang atau materi objek sengketa a quo.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Majelis hakim banding telah berpendapat Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat (ic. Bupati Aceh Barat) telah mencampuradukkan wewenangnya dalam menerbitkan objek sengketa khususnya dalam hal memberikan rekomendasi penghapusan sertifikat hak atas tanah.

Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka penerbitan objek sengketa oleh Terbanding/Tergugat mengandung cacat yuridis dari aspek kewenangannya, dengan demikian objek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan diwajibkan untuk dicabut.

12Next Page
Previous Article Img 20241004 Wa0050 Pj Ketua PKK Aceh Puji Produk Kerajinan Kaum Ibu Gampong Mane, Minta Terus Berkreativitas
Next Article Calon wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Fadhil Rahmi jadi khatib shalat Jum'at di Masjid Pasie Jantang, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Jum'at, 4 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Isi Khutbah Jum’at di Lhoong, Cawagub Fadhil Rahmi: Hindari Perpecahan Karena Beda Pilihan Pilkada

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?