Secara komprehensif PTTUN Medan telah mempertimbangkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik secara benar dan tepat,” ujar Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan, Jum’at (4/10).
PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Banding PT Gading Bakti Atas Sengketa Lahan di Aceh Barat

By M Ichsan

Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan.