BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019 Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.
Sidang yang mengadili perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA itu dipimpin oleh Effendi yang didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satria Putra dalam persidangan melalui sistem E-Court pada 29 September 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP PNA Imran Mahfudi SH pada Kamis (29/9).
Disampaikannya, PTUN Banda Aceh membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dan Mewajibkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.
“Dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh, maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019,” ujar Imran Mahfudi.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (IA)