Banda Aceh, Infoaceh.net – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali menelan kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam putusan nomor 8/G/2025/PTUN.BNA yang dibacakan secara daring pada Kamis, 7 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan Dr. Muslem MA, dan menyatakan bahwa pemberhentiannya dari jabatan Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Adab, Ushuluddin dan Dakwah, adalah cacat prosedur.
Hakim menilai keterlambatan pengajuan dokumen akreditasi bukan kesalahan individu, melainkan tanggung jawab kolektif tim.
Dasar hukum yang digunakan rektor, yaitu teguran lisan, juga dianggap tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam amar putusannya, PTUN Banda Aceh menyatakan batal Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024.
Rektor diperintahkan untuk mencabut keputusan tersebut dan merehabilitasi kedudukan Dr. Muslem hingga akhir masa jabatannya pada periode 2023–2027, serta membayar biaya perkara sebesar Rp411.000.
Kuasa hukum Dr Muslem, Zaid Al Adawi SH, menyebut putusan ini sebagai kekalahan kedua rektor di PTUN. Sebelumnya, rektor juga kalah dalam gugatan yang diajukan Dr Mawardi Siregar MA, terkait pemberhentian jabatan dekan.
“Ini bukan soal jabatan, tetapi bukti bahwa apa yang dilakukan rektor itu salah. Semoga ke depan rektor tidak dijadikan alat untuk saling menyikut di antara bawahan,” ujar kuasa hukum lainnya, HA Muthallib SH MKn.
Dr. Muslem menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan. Ia berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga dan memotivasi lebih banyak pihak untuk berani menyuarakan kebenaran.
Meskipun ada kemungkinan banding dari pihak tergugat, Dr. Muslem tetap yakin kebenaran akan menemukan jalannya.
Saat ini, ia tetap aktif mengajar di Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).