Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

“Raja Jawa” di Balik Vonis Tom Lembong: Peradilan Sesat demi Bungkam Lawan Politik?

Last updated: Minggu, 27 Juli 2025 19:56 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat membedah kasus vonis korupsi Tom Lembong di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025)
Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat membedah kasus vonis korupsi Tom Lembong di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025)
SHARE

Infoaceh.net  – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menuding ada sosok “raja Jawa” di balik vonis pidana 4,5 tahun yang didapatkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Feri adalah staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas di Sumatra Barat. Dia meraih gelar sarjana dan magister hukum di kampus yang sama.

Tom divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, (18/7/2025), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

- Advertisement -

Vonis itu menimbulkan reaksi beragam. Ada pihak yang sangat kontra lantaran tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari Tom. Di samping itu, Tom tidak terbukti mendapat keuntungan pribadi dalam kasus itu.

Seperti banyak pakar hukum lainnya, Feri menganggap ada kejanggalan dalam kasus Tom.

- Advertisement -

Menurut Feri, para hakim dan jaksa di Indonesia mengetahui kejanggalan yang terjadi. Mereka memberikan clue atau petunjuk kepada masyarakat Indonesia mengenai “kekonyolan hukum” dalam kasus Tom.

Menteri Yusril Ungkap Syarat agar Desertir Tentara Bayaran Rusia Bisa Pulang ke Indonesia
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejari Aceh Timur
Partai Anak Muda Tapi Dipimpin Orang Tua
Kolaborasi Msbreewc dan Ello MG Viral di Media Sosial, Video ‘Skandal 7 Menit’ Diburu Netizen

“Jadi, ngasih tahu kami (hakim dan jaksa) sebenarnya kami diperintah orang, maka lahirlah kekonyolan itu, paham kapitalisme dijadikan argumentasi,” ujar Feri dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu, (27/7/2025).

Feri menduga para hakim dan jaksa yang menangani kasus Tom sedang ditekan atau dipaksa oleh pihak tertentu.

Kata dia, ada dugaan kuat bahwa peradilan terhadap Tom adalah political trial atau peradilan sesat. Dia menyebut peradilan sesat adalah peradilan yang menargetkan dan membungkam lawan Politik.

- Advertisement -

Feri berujar peradilan seharusnya bersih dari politik.

“Peradilan harus bebas dari kepentingan politik, emosi, nuansa-nuansa yang mengganggu kemurnian,” kata Feri.

Akademisi itu lalu menyinggung banyaknya rakyat kecil yang diadili pada masa Orde Baru karena kepentingan politik kekuasaan.

Adapun saat ini pihak Tom sudah memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Feri berharap pihak Tom dalam memori bandingnya bisa membuktikan bahwa putusan terhadap Tom adalah putusan peradilan sesat.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
TAGGED:5 tahunFeri Amsari kritik hukumkasus korupsi impor gulamafia peradilannasionalpengaruh raja Jawaperadilan sesat Indonesiaperistiwaprabowo:tekanan politik pada hakimTom Lembong divonisvonis politis elite Jokowivonis Tom Lembong 4www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati pelataran Stadion H Dimurthala Lampineung pada Ahad pagi, 27 Juli 2025, dalam rangka mengikuti Aksi Bela Palestina. (Foto: Ist) Konser Amal Bela Palestina di Banda Aceh Galang Donasi Lebih dari Rp1 Miliar
Next Article Ketua DPD PDIP Sumatera Utara bersama Bobby Nasution usai deklarasi pencalonan sebagai Wali Kota Medan Tom Lembong & Hasto Dijebloskan, Koruptor Jet dan Minyak Goreng Dibiarkan?

You May also Like

Eks Menag Yaqut Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan
Umum

Eks Menag Yaqut Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan

Kamis, 14 Agustus 2025
Img 20240523 Wa0005
Hukum

Jaksa Agung Mutasi Wakajati Aceh, Aspidum dan Asdatun

Kamis, 23 Mei 2024
PSSI
Olahraga

Kongres PSSI 2025 Digelar Rabu, Ini 4 Agenda Utamanya

Selasa, 3 Juni 2025
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Nasional

Novita Wijayanti: Program 3 Juta Rumah Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Angka Pencitraan

Jumat, 25 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?