Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ramai Vonis Hasto, Hakim Pakai Masker Jadi Sorotan: Politik atau Polusi?

Sebelum vonis ini, Ronny Talapessy secara konsisten menyuarakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Sejak tuntutan dibacakan pada awal Juli 2025, Ronny menilai tuntutan jaksa KPK tidak logis, tidak berdasar fakta sidang, dan banyak ditopang asumsi tanpa bukti kuat.
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat

Infoaceh.net  — Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, memanas bukan hanya karena vonis yang dijatuhkan, melainkan juga karena kontroversi yang muncul soal kebiasaan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menggunakan masker sepanjang proses sidang.

Protes resmi disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang mempertanyakan transparansi persidangan terbuka.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi secara menyeluruh tentang alasan masker menjadi bagian rutin pengadilan.

Sidang vonis yang digelar hari Jumat, 25 Juli 2025, berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Rios Rahmanto yang tetap mengenakan masker hitam mulai dari awal hingga akhir persidangan.

Ronny Talapessy secara keras menyuarakan protes setelah sidang usai dengan menyatakan bahwa praktik itu menimbulkan kesan bahwa persidangan sesungguhnya tidak sepenuhnya terbuka.

Ia bahkan menegaskan bahwa sidang tersebut terkesan sebagai “pesanan Politik” karena ketua majelis tak memperlihatkan wajahnya sejak dakwaan dibacakan hingga vonis diucapkan.

Sebagai tanggapan, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra yang juga menjabat sebagai Jubir I khusus isu korupsi menegaskan bahwa kebiasaan mengenakan masker oleh Hakim Rios bukan hal baru dan bukan berkaitan dengan kasus tertentu.

Ia menjelaskan bahwa hakim tersebut pernah dua kali terinfeksi COVID‑19 dan sejak itu nyaman memakai masker sebagai langkah menjaga kesehatan, terutama di tengah polusi udara yang kerap buruk di Jakarta.

Kebiasaan ini juga diterapkan di sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili Hasto, sehingga protes tim hukum dipandang tidak berdasar.

Sidang tersebut berakhir dengan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap Hasto Kristiyanto, yang terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku. Majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan perintangan penyidikan tidak terbukti, sehingga vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya mengancam tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan

Sebelum vonis ini, Ronny Talapessy secara konsisten menyuarakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Sejak tuntutan dibacakan pada awal Juli 2025, Ronny menilai tuntutan jaksa KPK tidak logis, tidak berdasar fakta sidang, dan banyak ditopang asumsi tanpa bukti kuat.

Ia menyoroti tidak ditemukan saksi yang menyatakan keterlibatan langsung Hasto dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan, serta tidak ada motif menguntungkan yang terbukti secara nyata

Selain itu, peran sistem keamanan sidang juga menjadi sorotan. Sebanyak 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang agar tetap aman dan tertib.

Namun, meski pengamanan ketat diterapkan, kerumunan massa dan pihak media tetap menyoroti aspek transparansi prosedural persidangan yang seharusnya menjadi barometer keterbukaan institusi peradilan

 

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Koordinator Green Forum of Aceh (G-FoN Aceh) Yoyon Pardianto
Pengurus PWI berbincang dengan Kajati Aceh Yudi Triadi didampingi Asintel Mukhzan dan Kasi Penkum Ali Rasab Lubis di ruang kerja Kajati Aceh, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Evakuasi jasad pria lansia Khairuddin (65) yang ditemukan tewas mengenaskan di dapur rumahnya Lorong Kuini Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Kantor pusat PT Central Finansial X (CFX) di Jakarta yang menjadi pusat pengawasan anggota bursa aset kripto nasional.
Kegiatan Diseminasi “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Syariah untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7). (Foto: Ist)
Bea Cukai Sabang bersama Satpolairud Polres Sabang dan Kapal Patroli Wisanggeni-8005 dari Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli laut bersama selama lima hari. (Foto: Ist)
Kejati Aceh menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur BPBA pada Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Ist)
Banleg DPRK Banda Aceh menggelar RDPU atau Konsultasi Publik terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Pajak Kota dan Retribusi Kota, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Senin malam (28/7). (Foto: Ist)
Militer Thailand berjaga di perbatasan setelah baku tembak pecah meski gencatan senjata telah disepakati dengan Kamboja.
Sebuah rumah milik warga di Dusun Kopri, Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ludes terbakar Selasa (29/7) siang. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD mengenang sosok Kwik Kian Gie sebagai tokoh cerdas yang mencintai tanah air tanpa pamrih.
Ruben Onsu menceritakan kondisi kritis usai jatuh dan terbentur di kamar mandi dalam tayangan YouTube Comic 8 Revolution.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebut maraknya judi online dipicu kondisi ekonomi masyarakat yang sulit
Polresta Banda Aceh bersama Bulog Kanwil Aceh melakukan sidak ke sejumlah toko beras di Pasar Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Presiden Prabowo Subianto
enerasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar Indonesia) mengecam keras peristiwa pembubaran paksa kegiatan ibadah di sebuah Rumah Doa di Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu 27 Juli 2025. 
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Transparansi dana Ziswaf yang dikelola BSI Maslahat di Sabang dipertanyakan. (Foto: Ilustrasi)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x