TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang ganti rugi pembebasan lahan/aset Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Aceh Tengah tahun 2020 oleh pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan pembangunan River Channel Improvement (RCI) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan.
Ketiga tersangka adalah Harisdian (58 Tahun) sebagai Reje Kampung Pendere Saril, Busra (54 Tahun) selaku Bendahara/Kaur Umum Kp. Pendere Saril dan Karmia (50 Tahun) sebagai Sekretaris Kampung Pendere Saril
Terhitung Senin (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2022 yang dititipkan sementara di Rutan Kelas II B Takengon.
“Alasan dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu Penyidik mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Intelijen Muhammad Jeki, di Takengon, Senin (17/1)
Ia menjelaskan, pada 2020 di Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, memiliki aset kampung yang dibebaskan/diganti rugi oleh pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan River Channel Improvement (RCI) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan, yakni Persil 3.A (Lapangan Voli dan Sumur) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 428.683.868 dan Persil 18.A (Pondok Pengajian) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 20.683.242, yang dibayarkan oleh pihak PT. PLN ke rekening Bank BNI Syariah Nomor: 0948675455 atas nama Kampung Pendere Saril.
Selain uang ganti rugi dua aset Kampung Pendere Saril (Persil 3.1 dan Persil 18.A) tersebut, di dalam Rekening BNI Syariah Nomor : 0948675455 atas nama Kampung Pendere Saril tersebut juga terdapat uang sebesar Rp. 40.000.000 yang ditransfer oleh Abdul Kadir yalni uang kelebihan bayar lahan/aset milik Abdul Kadir yang sebagian dinilai sebagai lahan Polindes milik Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.
Sehingga dengan adanya transfer uang sebesar Rp. 40.000.000 dari Abdul Kadir ke Rekening Bank BNI Syariah Nomor : 0948675455 atas nama Kampung Pendere Saril tersebut, maka total keseluruhan uang yang ada di rekening menjadi Rp 489.367.110.
Uang yang terdapat dalam Rekening BNI Syariah atas nama Kampung Pendere Saril tersebut pertanggal 23 April 2021 tersisa Rp. 567.110 dan uang tersebut telah dicairkan oleh Harisdian (Reje Kampung Pendere Saril) bersama-sama Busra (Bendahara/Kaur Umum Kampung Pendere Saril) untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan ganti rugi satu aset Kampung Pendere Saril berupa Polindes dengan nilai Rp 321.882.782, dibayarkan oleh Pihak PT. PLN ke rekening Bank BNI Syariah Nomor : 1119807548 atas nama Karmia yang mana uang tersebut telah dicairkan ke oleh Karmia, Harisdian dan Busra tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penetapan tersangka berawal dari penyelidikan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah atas dasar laporan pengaduan masyarakat Kampung Pendere Saril yang dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyidikan.
Selanjutnya dilakukan penyidikan dengan memanggil saksi dari pihak aparatur Kampung Pendere Saril. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 19 orang. Dan dilakukan koordinasi dengan Pihak APIP.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan/audit Inspektorat Aceh Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 809.776.000.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (IA)