INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Reje, Bendahara, Sekdes di Aceh Tengah Ditahan, Diduga Korupsi Pembebasan Lahan PLTA Peusangan

Last updated: Senin, 17 Januari 2022 23:24 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Reje, Sekdes dan Bendahara Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Senin (17/1) ditahan setelah ditetapkan tersangka korupsi uang ganti rugi pembebasan lahan PLTA Peusangan
SHARE

TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang ganti rugi pembebasan lahan/aset Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Aceh Tengah tahun 2020 oleh pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan pembangunan River Channel Improvement (RCI) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan.

Ketiga tersangka adalah Harisdian (58 Tahun) sebagai Reje Kampung Pendere Saril, Busra (54 Tahun) selaku Bendahara/Kaur Umum Kp. Pendere Saril dan Karmia (50 Tahun) sebagai Sekretaris Kampung Pendere Saril

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Terhitung Senin (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2022 yang dititipkan sementara di Rutan Kelas II B Takengon.

- ADVERTISEMENT -

“Alasan dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu Penyidik mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Intelijen Muhammad Jeki, di Takengon, Senin (17/1)

Ia menjelaskan, pada 2020 di Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, memiliki aset kampung yang dibebaskan/diganti rugi oleh pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan River Channel Improvement (RCI) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan, yakni Persil 3.A (Lapangan Voli dan Sumur) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 428.683.868 dan Persil 18.A (Pondok Pengajian) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 20.683.242, yang dibayarkan oleh pihak PT. PLN ke rekening Bank BNI Syariah Nomor: 0948675455 atas nama Kampung Pendere Saril.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Selain uang ganti rugi dua aset Kampung Pendere Saril (Persil 3.1 dan Persil 18.A) tersebut, di dalam Rekening BNI Syariah Nomor : 0948675455 atas nama Kampung Pendere Saril tersebut juga terdapat uang sebesar Rp. 40.000.000 yang ditransfer oleh Abdul Kadir yalni uang kelebihan bayar lahan/aset milik Abdul Kadir yang sebagian dinilai sebagai lahan Polindes milik Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.

Sehingga dengan adanya transfer uang sebesar Rp. 40.000.000 dari Abdul Kadir ke Rekening Bank BNI Syariah Nomor : 0948675455 atas nama Kampung Pendere Saril tersebut, maka total keseluruhan uang yang ada di rekening menjadi Rp 489.367.110.

Uang yang terdapat dalam Rekening BNI Syariah atas nama Kampung Pendere Saril tersebut pertanggal 23 April 2021 tersisa Rp. 567.110 dan uang tersebut telah dicairkan oleh Harisdian (Reje Kampung Pendere Saril) bersama-sama Busra (Bendahara/Kaur Umum Kampung Pendere Saril) untuk kepentingan pribadi.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Sedangkan ganti rugi satu aset Kampung Pendere Saril berupa Polindes dengan nilai Rp 321.882.782, dibayarkan oleh Pihak PT. PLN ke rekening Bank BNI Syariah Nomor : 1119807548 atas nama Karmia yang mana uang tersebut telah dicairkan ke oleh Karmia, Harisdian dan Busra tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

- ADVERTISEMENT -

“Penetapan tersangka berawal dari penyelidikan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah atas dasar laporan pengaduan masyarakat Kampung Pendere Saril yang dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyidikan.

Selanjutnya dilakukan penyidikan dengan memanggil saksi dari pihak aparatur Kampung Pendere Saril. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 19 orang. Dan dilakukan koordinasi dengan Pihak APIP.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan/audit Inspektorat Aceh Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 809.776.000.

Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (IA)

Previous Article Jelang Akhir Jabatan, Bupati Mawardi Lantik Puluhan Pejabat Eselon II dan III
Next Article Aliansi Muslimat Aceh Minta DPRA Tolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?