BANDA ACEH — Selain penggeledahan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr Ir Marwan dan Kepala Unit Pelayanan Teknis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (UPT TIK) Nizamuddin.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani.
Koordinator Humas USK Ferizal Hasan mengatakan, pemeriksaan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (SMMPTN) karena USK dan Unila tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) perguruan tinggi negeri wilayah barat.
“Kita (USK) termasuk BKS wilayah barat yang menyelenggarakan SMMPTN bersamaan dengan Unila, cuma kita tidak tahu mereka buka jalur kayak gimana. Terkait itu saja yang diperiksa KPK karena satu BKS wilayah barat,” kata Ferizal, Ahad (9/10) seperti dilansir dari Kumparan.
Rektor Universitas Negeri Lampung Prof Karomani ditangkap tangan oleh KPK di Bandung pada Sabtu, 20 Agustus lalu. Ia jadi tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun ini.
Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unila Prof Karomani atas dugaan kasus suap seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2022, pada 19 Agustus 2022 lalu.
Dari OTT KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.
Terkait dengan penggeledahan di Kantor Pusat Administrasi (KPA) USK, Wakil Rektor (Warek) I USK Prof Dr Ir Agussabti MSi mengatakan, pengeladahan tersebut, dampak dari Operasi Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila).
Penggeledahan ini menyusul ditangkapnya Rektor Unila terkait kasus suap sebesar Rp 5 miliar dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN.
USK diketahui diminta membantu dalam test masuk SMMPTN lantaran pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang bertanggung jawab dalam hal ini gagal di hari pertama.