Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

RKUHAP Dikritik, Penyatuan Penyidik dan Penuntut Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

“Dalam draf RKUHAP, tidak ada perubahan fundamental soal pemisahan peran tersebut. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut,” jelasnya.
RKUHAP mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.

“Dalam draf RKUHAP, tidak ada perubahan fundamental soal pemisahan peran tersebut. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut,” jelasnya.

Seminar ini mencerminkan dinamika akademik dan kepedulian publik terhadap masa depan sistem peradilan pidana di Indonesia. Kritik dari kalangan akademisi dan pemuda Aceh menjadi bagian dari masukan penting agar revisi KUHAP benar-benar berpihak pada prinsip keadilan dan demokrasi hukum.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup