Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Roy Suryo Ogah Hadir Klarifikasi Ijazah Jokowi, Sebut Undangan Polisi Tak Sah

"Karena ada kepentingan bagi kami untuk menjelaskan duduk perkara penelitian klien kami yang menyimpulkan ijazah tersebut secara ilmiah nomenklaturnya adalah fake atau palsu," sambungnya.

“Saya secara pribadi dan InsyaAllah bersama pak Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, DR Rismon, Dr Tifah dan Prof Eggi Sudjana orang yang diundang besok saat klarifikasi hari Rabu di Polda Metro Jaya, kami sebenarnya siap 11.000 Triliun persen, kami siap,” kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).

Meski begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya esok hari.

“Tapi kami sangat menghormati saran dan nasihat kuasa hukum kami. Karena secara hukum memang itu tak perlu dihadiri, tapi kami siap,” ucapnya.

“Penegasan kami siap tuk menjelaskan kami menolak kalau besok ada narasi miring yang mengatakan kami-kami ini mangkir. Tidak mangkir, kami melakukan press konferens hari ini itu sengaja tuk menjawab sebelumnya. Jadi  bukan besok tiba-tiba tidak datang lalu kasih keterangan, bukan. Kami akan sampaikan juga pemberitahuan pada Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sementara itu, tim pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut undangan klarifikasi atas laporan tersebut tak mempunyai nomenklatur.

Dia mengungkap bahwa acuan dalam melakukan tindakan di dalam perkara pidana, hukum acaranya itu adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Di dalam KUHAP, kata Ahmad,  tidak ada satupun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi.

“Yang ada ya surat panggilan, panggilan 1, panggilan 2. Nah ketika panggilan 2 tidak dipenuhi dan tidak ada alasan dan panggilan itu sudah dilaksanakan secara patut, baru memang dimungkinkan ada upaya paksa,” tuturnya.

Sehingga, menurut Ahmad, undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat termasuk kepada klien kami.

Menurutnya, para pelapor selain Jokowi ini tidak mempunya legal standing untuk membuat laporan. Apalagi, para pelapor tak mempunyai hubungan keluarga dengan Jokowi atau tidak ada relevansinya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup