Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Last updated: Jumat, 6 Agustus 2021 21:55 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai
SHARE

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan sumber anggaran APBN di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar itu mulai diselidiki sejak Mei 2021 lalu, dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021.

Penyidik menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir P selaku pengawas dan dua rekanan berinisial R dan T.

- Advertisement -

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati SH MHum dalam konferensi pers yang digelar di kantor kejaksaan setempat, Jum’at (5/8).

“Penetapan kelima tersangka dalam kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu dengan sangat hati-hati,” kata Diah Ayu.

- Advertisement -

Diah Ayu menyebut pihaknya mengusut kasus itu menindaklanjuti arahan dari Kajati Aceh. “Pada tahun lalu (2020) setelah saya dilantik sebagai Kajari Aceh Utara, diminta untuk mengecek bagaimana bangunan monumen itu,” ujarnya.

Jaksa Tuntut Mantan Kadisdik Aceh 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Wastafel
Waduh! KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker
Hakim Tipikor Banda Aceh Akan Dilapor ke KY Usai Jadikan Terdakwa Tsunami Cup Tahanan Kota
Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 68 Terdakwa Narkotika dan Pembunuhan Pada 2021

“Jika dilihat monumen tersebut memang sangat memprihatinkan kondisinya. Setelah kita melakukan pengecekan ke lapangan banyak temuan kondisi fisik bangunannya pecah dan retak. Selain pecah dan retak, dari hasil pantauan kita memang bangunannya ada yang putus sambungan antarbalok. Kita menduga ada penyimpangan,” ungkap Diah Ayu.

Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp 49 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.

Diah menerangkan, terhitung tahun 2012 hingga 2017, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49.162.787.000 dengan pengerjaan yang dilakukan bertahap oleh beberapa perusahaan.

- Advertisement -

Dirincikan, di awal pelaksanaan tahun 2012 proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Berlanjut tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar, tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

“Penyelidikan kasus ini kita mulai pada Mei 2021 dan awal Juni lalu kita tingkatkan statusnya dalam tahap penyidikan. Kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan terakhir kami berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara,” ujar Diah didampingi tim penyidik.

Disebutkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan, pihaknya telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Di antaranya, proyek ini telah merubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250. Akan tetapi pada saat kami memeriksa ke lapangan dengan tes Hammer justru tidak sampai 250, tidak sampai 500, bahkan di bawah 200 atau lebih tepatnya 140, 120 untuk menopang tower setinggi 71 meter.

Pihaknya perihatin dengan kondisi proyek semegah itu, namun pondasinya sangat lemah dan menurutnya hal ini sangat membahayakan apabila terjadi gempa, bahkan gempa kecil sekali pun.

“Pada saat kami di lapangan, kami melihat sudah retak, bangunannya geser. Begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah yang harusnya 12.800 meter kubik hanya 3000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan, kemudian lagi adendum tentang perubahan desain,” terangnya.

Kajari juga menyampaikan sejumlah poin penyimpangan dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan korupsi dengan sengaja yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Kami sambil terus berkoordinasi dengan BPKP terkait auditing kerugian negara. Tetapi dari ahli konstruksi, penjumlahan volume-volume pekerjaan itu untuk sementara kerugian negara Rp 20 Miliar,” ujar Diah.

Terkait kasus itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan atasannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini menjadi perhatian serius, sehingga Kajati meminta untuk sementara waktu ditutup akses pengunjung ke monumen Islam Samudera Pasai itu.

“Kita sedang berkoodinasi dengan Pemda untuk sementara waktu menutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu karena sangat membahayakan bagi pengunjung dengan kondisi yang terjadi saat ini,” pungkas Diah Ayu Hartati. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Farid Harapkan Pilchiksung Serentak di Banda Aceh Menjadi Model untuk Aceh
Next Article Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

You May also Like

Kajati Aceh Joko Purwanto meluncurkan Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting Tahun 2024 sekaligus Pembagian Bantuan Makanan dan Asupan Gizi Bagi Masyarakat Gampong Binaan di Langsa, Kamis (25/1)
Hukum

Kajati Aceh Luncurkan Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting di Langsa

Kamis, 25 Januari 2024
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Hukum

Polisi Sita Rp 120 Juta Uang Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pusat Zikir NAIC Ulee Lheue

Selasa, 15 November 2022
Hukum

Tahanan Polres Bener Meriah Meninggal Diduga Dianiaya Usai Ditangkap, Propam Polda Aceh Selidiki

Minggu, 5 Desember 2021
Hukum

Polda Aceh Usut Kasus Pengadaan 200 Ekor Sapi di Distan Aceh Tenggara

Rabu, 28 April 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?