Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen atas penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
“Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti ponsel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Budi mengatakan, ponsel yang disita tersebut akan dibuka dan diekstraksi datanya, agar dapat diketahui infomasi yang diduga berguna bagi penyidik untuk mendalami kasus ini.
“Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya. Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Selain menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemennag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kata Budi, dari penggeledahan di rumah ASN tersebut, KPK menyita satu unit mobil merek Innova Zenix yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai identitas dari ASN tersebut. Kata Budi, mobil yang disita itu telah berada di Gedung Merah Putih KPK.
“Sudah, mobil yang sudah diamankan dan disitulah penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi,” ungkap dia.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kata Asep, kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.