Namun, pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagaimana aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Kemenag, dan kantor travel haji. KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial FHM.