REDELONG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah pada Sabtu (5/2), berhasil menangkap seorang diduga
pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi, mengatakan pelaku IF (26) warga Kampung Tawar Miko Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap di seputaran Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
“Berkat informasi yang kita terima dari masyarakat pelaku IF barhasil kita tangkap di seputaran Kampung Hakim Tungul Naru sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Iptu Radius Sianturi, Ahad (6/2).
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan les merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,80 Gram, 1 unit HP merek Nokia warna biru muda, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 3622 GV.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
Iptu Sianturi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan bila ada mengetahui peredaran barang haram tersebut.
“Kita imbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba di seputaran Kabupaten Bener Meriah agar memberikan informasi kepada kita agar segera kita tangani untuk melindungi generasi kita dari pengaruh narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba berpangkat Iptu tersebut. (IA)