Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 8 Pengedar dan Pengguna Sabu

Last updated: Jumat, 31 Mei 2024 17:57 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 8 penyalahguna narkotika yang terdiri atas pengedar dan pengguna sabu yang ada di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 8 penyalahguna narkotika yang terdiri atas pengedar dan pengguna sabu yang ada di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 8 penyalahguna narkotika yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu yang ada di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Para pelaku diamankan berkat informasi serta laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685 -1998.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), serta MN (54).

- Advertisement -

“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya didampingi Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit 2 Iptu Emil Khaira dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jum’at (31/5/2024).

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak.

- Advertisement -

“Saat penangkapan ada beberapa tersangka yang sedang mengonsumsi tuak, sehingga ikut kita sita barang buktinya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Kasus Korupsi BRA Mulai Disidang Jum’at, 8 November di PN Banda Aceh
Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau dan Narkotika
BNNP Tangkap PNS Anggota Satpol PP Aceh Usai Pesta Sabu
22 Kendaraan Disita KPK terkait OTT Noel JoMan, Ada Hyundai Palisade hingga Nissan GT-R

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

“Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Sementara yang mengonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” pungkasnya.

14 Laporan Aduan tentang Penyalahgunaan Narkotika

Ferdian Chandra juga membeberkan masih banyaknya pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Sejak Januari hingga Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

“Sembilan kasus yang telah kita tangani, semua kita respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.

Ia mengapresiasi atas apa yang dilakukan masyarakat selama ini. Artinya, banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20240531 Wa0042 Haeqal Asri Temui Airlangga Laporkan Persiapan Maju Calon Wali Kota Banda Aceh
Next Article Jamaah haji Aceh Kloter 2 asal Kabupaten Bireuen bersiap ke Masjidil Haram untuk menunaikan rukun umrah haji, berangkat dari maktab di Misfalah, Jum'at pagi, 31 Mei 2024. Foto: Istimewa Jumat Pagi, Jamaah Haji Aceh Kloter 2 Thawaf Umrah

You May also Like

Daftar Tersangka, Duduk Perkara hingga Total Nilai Proyek
Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Termasuk Kadis PUPR Baru

Minggu, 29 Juni 2025
Kejagung Ungkap Alasan Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Hukum

Bos Sritex Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar

Senin, 9 Juni 2025
JPU Kejari Langsa melimpahkan ke PN Langsa, kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun) terhadap korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Senin (31/1)
Hukum

Kasus Pemerasan Wali Kota Langsa Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 1 Februari 2022
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1) memberikan keterangan penangkapan dukun cabul TI (49) yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Hukum

Berkedok Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Perkosa Anak 15 Tahun di Aceh Besar Ditangkap

Kamis, 9 Januari 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?