BANDA ACEH — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Wakil Direktur CV Pilar Jaya Saifuddin, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahap dua tahun 2018.
Saifuddin ditangkap pada Senin sore (21/3) sekitar pukul 17.30 WIB, saat menikmati kopi di salah satu warung kopi di Taufik Kopi kawasan Batoh, Banda Aceh. Saifuddin ditangkap pihak Kejati yang dibantu tim Polda Aceh tanpa perlawanan.
Penyidik Kejati Aceh sebelumnya telah menetapkan Wakil Direktur CV Pilar Jaya, Saifuddin (54), sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Gigieng Pidie tahap kedua.
CV Pilar Jaya sendiri merupakan pemenang proyek pembangunan Jembatan Gigieng Pidie tahap kedua dengan penawaran harga Rp 1,8 miliar. Proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono SH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan enam kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Tersangka Sai menjabat sebagai wakil Direktur CV Pilar Jaya ditangkap saat minum kopi di salah satu warung kopi di kawasan Batoh Banda Aceh, dekat dengan Kantor Kejati Aceh,” ujar Aspidsus R. Raharjo Yusuf Wibisono SH.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Aceh untuk diperiksa. Hingga jelang magrib, tersangka masih diperiksa tim penyidik Kejati Aceh di ruang Tindak Pidana Khusus.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka Sai akan ditahan terhitung mulai Senin (21/3/2022), hingga dua puluh hari ke depan,” terangnya
Menurut Aspidsus Saifuddin sebelumnya telah dipanggil sebanyak enam kali namun tak sekali pun memenuhi pemangilan Kejati Aceh.
Penyidik akan segera menyusun pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (IA)