Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp38,4 Miliar

Kasus bermula ketika tersangka S mengajukan proposal permohonan dana PSR untuk 599 pekebun dengan total lahan 1.536,7 hektare. Namun, berdasarkan penyelidikan dan kajian ahli, ditemukan bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan tidak memiliki tanaman sawit dan merupakan lahan milik eks PT Tiga Mitra yang masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan rakyat,” tegas Ali Rasab.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup