Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Rp 238 Juta Terkait Dugaan Korupsi PT RS Arun
LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T Adnan SE mengembalikan uang sebesar Rp 238 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Pengembalian dana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
Sekdako Lhokseumawe T Adnan saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Uang tersebut diserahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe pada Kamis, 20 Juli 2023.
Uang yang dikembalikan tersebut adalah honor Komisaris Utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan oleh saksi T Adnan sebesar Rp 238.000.000.
Pengembalian telah diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin SH MH.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH menyampaikan, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menitipkan uang itu di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Kamis jelang sore.
T Adnan yang juga Sekda Lhokseumawe sampai saat ini masih menjabat Komut PTPL, terkait proses hukum selanjutnya terhadap T. Adnan yang sekarang menjabat Sekdako Lhokseumawe akan didalami oleh penyidik apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, masih menunggu proses selanjutnya.
“Sebab pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun tidak dapat menghapus proses hukum,” sebut Therry Gutama.
Therry Gutama menyebut total kerugian negara yang telah dikembalikan sejumlah pihak terkait kasus PT Rumah Sakit Arun sampai hari ini mencapai Rp 9.997.282.320 atau Rp 9,9 miliar lebih.
Uang sebanyak itu telah disetorkan di rekening BSI untuk dititipkan di RPL milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Total kerugian negara hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe pada kasus RS Arun mencapai Rp.
44,9 miliar. (IA)