Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Rp 238 Juta Terkait Dugaan Korupsi PT RS Arun

Sekda Kota Lhokseumawe T Adnan mengembalikan Rp 238 juta uang honor Komisaris Utama PTPL bersumber dari managemen fee PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe kepada penyidik Kejari setempat

LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T Adnan SE mengembalikan uang sebesar Rp 238 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Pengembalian dana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Sekdako Lhokseumawe T Adnan saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

Uang tersebut diserahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe pada Kamis, 20 Juli 2023.

Uang yang dikembalikan tersebut adalah honor Komisaris Utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan oleh saksi T Adnan sebesar Rp 238.000.000.

Pengembalian telah diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin SH MH.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH menyampaikan, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menitipkan uang itu di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Kamis jelang sore.

T Adnan yang juga Sekda Lhokseumawe sampai saat ini masih menjabat Komut PTPL, terkait proses hukum selanjutnya terhadap T. Adnan yang sekarang menjabat Sekdako Lhokseumawe akan didalami oleh penyidik apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, masih menunggu proses selanjutnya.

“Sebab pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun tidak dapat menghapus proses hukum,” sebut Therry Gutama.

Therry Gutama menyebut total kerugian negara yang telah dikembalikan sejumlah pihak terkait kasus PT Rumah Sakit Arun sampai hari ini mencapai Rp 9.997.282.320 atau Rp 9,9 miliar lebih.

Uang sebanyak itu telah disetorkan di rekening BSI untuk dititipkan di RPL milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Total kerugian negara hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe pada kasus RS Arun mencapai Rp.
44,9 miliar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks