BANDA ACEH — Jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh selama tahun 2022 berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 11.852.726.222 dari belasan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani dalam tahun ini.
“Apresiasi patut saya berikan kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan
aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara selama tahun 2022, dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 11,85 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH.
Hal itu disampaikan Kajati dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2022, Kamis (22/12) di aula lantai dua Kantor Kejati Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Bambang Bachtiar turut didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mohamad Rohmadi SH MH, Asisten Pengawasan (Aswas) Zaidar Rasepta SH MM, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Ali Akbar SH MH serta Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.
Bambang Bachtiar mengungkapkan, Kejati Aceh menangani 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh sepanjang tahun 2022.
Menurut Kajati Aceh Bambang Bachtiar, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut jauh melampaui target.
“Target penanganan tindak pidana korupsi pada 2022 sebanyak dua kasus, yang tercapai 12 kasus atau 600 persen,” sebut Bambang Bachtiar.
Bambang menyebut 12 perkara korupsi itu ditangani di tahap penyelidikan.
Dari 12 kasus itu, empat di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tak hanya penindakan, Kejati Aceh juga melaksanakan upaya preventif pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di antaranya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Jasa Konsultasi yaitu
Focus Group Discussion (FGD) dengan Peserta INKINDO (IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA) Provinsi Aceh.
Melakukan pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yaitu dengan melakukan sinergitas dengan bidang Intelijen dan Datun Kejaksaan Tinggi
Aceh untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem
terhadap kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) dan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDBPKS).