INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Selebgram Cut Bul Jadi Tersangka Lakalantas, Berkasnya Diserahkan ke Jaksa

Last updated: Kamis, 5 Agustus 2021 20:33 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Cut Bul, tersangka kasus lakalantas yang merengut nyawa korban dan barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Banda Aceh, Kamis (5/8)
SHARE

BANDA ACEH — Selebgram asal Aceh Utara, Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul atau Cut Buloh menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang merengut nyawa korban seorang ibu rumah tangga warga Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan T Nyak Arief Gampong Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 16 Oktober 2020 lalu.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kasus tersebut telah sampai di tahap II, dimana penyidik Satuan Lalu Lantas Polresta Banda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis (5/8).

- ADVERTISEMENT -

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain tersangka Cut Bul, barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa satu unit mobil Honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda Motor merk Yamaha Xeon BL 6671 JP-1 beserta satu lembar STNK asli, dan satu CD rekaman CCTV.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Cut Bul diancam dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Lantas Kompol Yasnil Akbar Nasution membenarkan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus laka lantas atas nama Cut Bul ke JPU untuk selanjutnya digelar persidangan di PN Banda Aceh.

“Iya benar, kita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 10.00 WIB tadi dan diterima langsung JPU Kejari Banda Aceh,” ujar Kompol Yasnil Akbar Nasution.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Ia mengungkapkan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 16 Oktober 2020, berawal ketika mobil Civic yang dikendarai Cut Bul melaju dari arah Simpang Jambo Tape menuju arah Simpang Taman Sri Ratu Safiatuddin (Simpang PKA) dengan kecepatan sedang.

- ADVERTISEMENT -

Sementara, saat itu dari arah yang sama juga melaju motor Xeon yang dikendarai oleh seorang ibu rumah tangga bernama Laila Henita (37) dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun, warga Gampomg Ceurih Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Setiba di lokasi kejadian, mobil Civic hendak mendahului dari lajur kanan, namun karena kurang memperhatikan kebebasan jalan (tidak cukup ruang) sehingga menyenggol stang motor yang dikendarai korban dan terjadilah laka lantas.

Setelah kejadian tersebut, korban bersama anaknya pun sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa ibu rumah tangga tersebut tak tertolong, sementara anaknya selamat.

Tersangka kasus laka lantas tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (IA)

Previous Article Kajati Aceh Lantik Asdatun, Kajari Bireuen dan Dua Koordinator
Next Article Presiden Persiraja Ajak Ngopi Bareng Empat Pemain Asing

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?