BANDA ACEH — Selebgram asal Aceh Utara, Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul atau Cut Buloh menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang merengut nyawa korban seorang ibu rumah tangga warga Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan T Nyak Arief Gampong Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 16 Oktober 2020 lalu.
Kasus tersebut telah sampai di tahap II, dimana penyidik Satuan Lalu Lantas Polresta Banda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis (5/8).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain tersangka Cut Bul, barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa satu unit mobil Honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda Motor merk Yamaha Xeon BL 6671 JP-1 beserta satu lembar STNK asli, dan satu CD rekaman CCTV.
Cut Bul diancam dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Lantas Kompol Yasnil Akbar Nasution membenarkan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus laka lantas atas nama Cut Bul ke JPU untuk selanjutnya digelar persidangan di PN Banda Aceh.
“Iya benar, kita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 10.00 WIB tadi dan diterima langsung JPU Kejari Banda Aceh,” ujar Kompol Yasnil Akbar Nasution.
Ia mengungkapkan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 16 Oktober 2020, berawal ketika mobil Civic yang dikendarai Cut Bul melaju dari arah Simpang Jambo Tape menuju arah Simpang Taman Sri Ratu Safiatuddin (Simpang PKA) dengan kecepatan sedang.
Sementara, saat itu dari arah yang sama juga melaju motor Xeon yang dikendarai oleh seorang ibu rumah tangga bernama Laila Henita (37) dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun, warga Gampomg Ceurih Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Setiba di lokasi kejadian, mobil Civic hendak mendahului dari lajur kanan, namun karena kurang memperhatikan kebebasan jalan (tidak cukup ruang) sehingga menyenggol stang motor yang dikendarai korban dan terjadilah laka lantas.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama anaknya pun sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa ibu rumah tangga tersebut tak tertolong, sementara anaknya selamat.
Tersangka kasus laka lantas tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (IA)