LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe telah menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Toko Wulan Kokula, kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
“Dua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis (14/10) di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, saat pelimpahan tersebut kedua tersangka, yakni Herlin Kenza dan Koko turut dihadirkan. Namun, karena koperatif mereka tidak dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setempat dan dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, terang Winardy, Kepolisian Resor (Polres) Lhoksemawe menetapkan selebgram Aceh Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan kesehatan yang terjadi di pasar Inpres, kota Lhokseumawe.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan bukti cukup atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan.
Sebelum ditetapkan tersangka, kata Winardy, penyidik telah memeriksa HK dan KS pemilik usaha (toko) Wulan Kokula sebagai saksi dan delapan orang lainnya termasuk saksi ahli hukum pidana. (IA)