BENER MERIAH — Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) yang ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakahan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) karena diduga terlibat kasus perdagangan kulit Harimau kini dilepas kembali.
Padahal sebelumnya Ahmadi sempat diborgol oleh petugas saat kedapatan membawa satu kulit harimau bersama abang kandungnya, S (44).
“Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Kamis (26/5/2022) seperti dilansir dari detikcom.
Ahmadi dan S hanya dikenakan wajib lapor ke penyidik Gakkum KLHK. Menurut Subhan perlu keterangan tambahan dari saksi sebelum menentukan status keduanya.
“Masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut,” katanya.
Untuk barang bukti kulit harimau serta tulang belulang yang disita, kata Subhan, telah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh. Saat ini, menurut Subhan, pihaknya masih memburu terduga pelaku utama berinisial I.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu orang yang melarikan diri,” jelasnya.
“Kita juga terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Propinsi Aceh,” lanjutnya.
Penangkapan Ahmadi dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan personel Polda Aceh. Setelah diamankan keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.
Sementara itu, Keputusan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang melepas Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah, menuai kritik. Apalag Ahmadi ditangkap saat diduga menjual kulit harimau kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Direktur WALHI Aceh Akhmad Shalihin menyebutkan harusnya Ahmadi tetap ditahan. Sebab, Ahmadi ditangkap bersama barang bukti.
“Sebaiknya tetap ditahan karena penangkapannya bersamaan dengan ditemukannya alat bukti,” ujarnya kepada detikSumut, Kamis (26/5/2022).
Dia meminta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera agar transparan dan terbuka ke publik dalam menangani kasus dugaan perdagangan kulit harimau. Selain itu, KLHK juga diminta mengungkap aktor di balik penjualan satwa dilindungi tersebut.
“Gakkum KLHK harus mampu mengungkap ke publik aktor utama dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran dan pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh. Bila pelaku utama tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus yang sama akan berulang kembali dan kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus terjadi,” jelasnya.
“Jadi Balai Gakkum KLHK harus membongkar juga aktor utama, jangan hanya pelaku lapangan saja, kalau pelaku utama tidak ditangkap, kasus serupa dipastikan akan terulang lagi,” lanjut pria yang akrab disapa Om Sol ini.
Dia mengatakan, WALHI Aceh bersama dengan masyarakat sipil lainnya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pihaknya juga siap membantu penegak hukum dalam penanganan kasus penjualan kulit harimau itu. (IA)