BANDA ACEH — Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap Muhammad Akbar (33) terpidana pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat melarikan diri.
Dia diamankan di salah satu rumah warga di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Kamis (24/6).
Petugas pun langsung mambawa Muhammad Akbar ke Rutan Kelas IIB Jantho untuk menjalani masa pidana penjaranya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim membenarkan saat ini Muhammad Akbar sudah diamankan dan sudah dibawa ke Rutan Jantho.
“Dia diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di seputaran Kota Banda Aceh dan saat ini sudah kita bawa dan eksekusi di Rutan Jantho,” kata Wahyu Ibrahim, Kamis (24/6).
Kata Wahyu, pihak intelijen dari Kejari Aceh Besar sebelumnya melakukan pemantauan terhadap terpidana, namun saat hendak dijemput tidak berada di kediamannya di Lhoknga.
Sebelumnya terpidana Muhammad Akbar Bin Jasli diputus bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dan Aceh yang kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Lalu Mahkamah Agung membatalkan vonis Mahkamah Syar’iah Aceh dan Mahkamah Agung (MA) memvonis Muhammad Akbar 200 bulan kurungan atau 16,5 tahun penjara.
Muhammad Akbar dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (IA)