Seorang Santriwati di Banda Aceh Disekap dan Disodomi siswa SMA
Korban, Hmr (16 tahun) dijemput oleh seorang siswa SMA berinisial Nov (16 tahun) dari pesantrennya dan dibawa ke kamar di rumahnya di kawasan Peurada kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh
Ona dan tim hukumnya mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan polisi lainnya terkait masalah ini.
Saat ini korban didampingi delapan orang advokat sebagai kuasa hukumnya yang terdiri dari Ona Handayani SH, Irfan Fernando SH, Ramadhan SH MH, Baihaqki SH, Akbarul Fajri SH, David SH, Syahminan Zakaria, SH.I MH dan Nourman Hidayat SH.
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
Umum
Tutup