Di sisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik (E-Court) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100% perkara yang didaftarkan oleh para pihak, 68,10% menggunakan fasililitas secara elektronik (E-Court).
Ustaz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menambahkan, yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, perselisihan terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.
“Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara,” sebut Raihan.
Faktor cacat badan ada 2 perkara, faktor ekonomi berjumlah 4 perkara. Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep dalam berumah tangga, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat judi, permainan game online dengan bermain Chip Higgs Domino.
“Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga berantakan dan pecah (Broken Marriage),” terangnya.
Sedangkan untuk perkara permohonan (Voluntair ) Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili perkara sejumlah 485 perkara dan semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.
Ustaz Raihan yang didampingi Staf Kepaniteraan Fajri dan Iqbal menambahkan pihaknya juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 8 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi main game online Chip Higgs Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual 4 perkara, pemerkosaan 18 perkara termasuk di dalamnya 2 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada 4 perkara dan ikhtilat 4 perkara serta perkara khamar ada 4.