Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat ) ini tidak dapat dibendung.
“Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing-masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan, dan perkara pemerkosaan anak kandung oleh ayah kandung terutama terjadi akibat keributan orang tua, dan tidak terpenuhi hasrat biologisnya dengan istri sehingga suami kalap terjadilah pemerkosaan terhadap anak kandung,” beberapa.
Untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat diselesaikan secara 100 persen.
Para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk perkara perdata berjumlah 16 perkara dan upaya hukum kasasi perdata ada 5 perkara, dan perkara yang dilakukan upaya hukum banding jinayat 7 perkara dan perkara upaya hukum kasasi jinayat ada 3 perkara, serta upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali) ada 2 perkara. (IA)