Siapa Dalang di Balik SK ‘Perampok’ Kuota Haji? KPK Bongkar Jejak Perintah Tertinggi
Penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama kini memasuki babak baru yang jauh lebih panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada tanda tangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melainkan kini tengah mendalami proses penyusunan Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi biang keladi kerugian negara Rp 1 triliun tersebut.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.”
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa Gus Yaqut selama lima jam. Lembaga antirasuah ini juga telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka yang fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Budi Prasetyo.
Tag
- dugaan korupsi kuota haji
- kasus korupsi 2025
- kasus korupsi haji 2024
- kerugian negara Rp1 triliun
- korupsi Kemenag
- korupsi kuota haji
- KPK cegah Yaqut Cholil
- larangan bepergian Yaqut Cholil
- nasional
- penyidikan KPK kuota haji
- penyidikan KPK terbaru
- peristiwa
- prabowo:
- skandal korupsi kementerian agama
- skandal kuota haji
- www.infoaceh.net
- Yaqut Cholil Qoumas dicekal
Tutup