Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Sidang Praperadilan Ahmadi Cs Digelar, Termohon Gakkum KLHK Mangkir

Last updated: Selasa, 5 Juli 2022 18:12 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kuasa hukum Ahmadi Cs saat berada di PN Simpang Tiga Redelong Bener Meriah
Kuasa hukum Ahmadi Cs saat berada di PN Simpang Tiga Redelong Bener Meriah
SHARE

Kedua, lanjut kuasa hukum, alasan ketidakhadiran dan permohonan penundaan itu dilakukan secara tertulis melalui surat, ini seharusnya dianggap tidak sah. Karena surat menyurat seperti itu bukan proses hukum di dalam KUHAP.

“Sidang pertama dianggap sudah terjadi dan kepada Termohon diminta hadir di sidang kedua. Termohon harus datang dan menyerahkan sendiri di ruang sidang terhormat permohonan penundaan itu. Apa yang dilakukan oleh KLHK itu penghinaan terhadap Peradilan karena tidak menghargai proses persidangan dengan sistem peradilan cepat. Dimana Pengadilan Negeri diberikan waktu hanya 7 hari untuk memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka ini”.

Ketiga, ketidakhadiran Bakai Gakkum KLHK semakin menguatkan keyakinan pihak kuasa hukum Ahmadi bahwa mereka tidak cukup memiliki bukti terhadap unsur pidana sebagaimana mereka sangkakan kepada Ahmadi Cs yaitu pasal 21 ayat (2) UU no 5 tahun 1990.

- Advertisement -

Hal itu juga disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengeluarkan P-19 pada tanggal 23 Juni lalu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa penyidik Balai Gakkum KLHK harus melengkapi unsur pidana terkait dengan ‘memiliki, menyimpan dan memperniagakan.’ Jaksa menganggap unsur ini belum terpenuhi.

Sementara itu ketua tim kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH menyoroti keseriusan Balai Gakkum KLHK Sumatera untuk konsisten pada rasa keadilan masyarakat khususnya terhadap tersangka.

- Advertisement -

Dia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan adalah proses sidang cepat. Hanya 7 hari dan hakim sudah harus memutuskan diterima atau ditolaknya gugatan praperadilan itu.

8 Bulan DPO Kasus Narkoba, Polisi Ciduk Warga Ulee Kareng
Usut Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Dinas Pendidikan Aceh Tengah
Polda Tahan Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tersangka Korupsi Wastafel
Tersangka Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Dengan cara begitu, tersangka bisa lebih cepat mendapatkan kepastiannya dan tidak ditahan untuk alasan yang mengada-ngada.

“Kami akan minta Ahmadi Cs dikeluarkan dari tahanan demi rasa keadilan,” kata Nourman. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Previous Page12
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Plh Gubernur Aceh Taqwallah Sekda Taqwallah Jadi Plh Gubernur Aceh Sehari
Next Article Mendagri Tito Karnavian ditunjuk jadi Menteri PAN-RB Ad Interim Mendagri Tito Ditunjuk Jadi Menteri PAN-RB Ad Interim

You May also Like

Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto
Hukum

Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Kamis, 12 Juni 2025
Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, Senin (19/9) di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, karena terlibat kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017
Hukum

M Zaini Yusuf Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota

Sabtu, 12 November 2022
Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Hukum

Kejagung Cekal Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri

Jumat, 27 Juni 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?