Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Sigam Ubit Pelaku Pembacokan Warga Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa

Last updated: Selasa, 4 Februari 2025 22:57 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
NS (36) alias Sigam Ubit, warga Gampong Beuragong, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diserahkan ke jaksa, Selasa (4/2).
NS (36) alias Sigam Ubit, warga Gampong Beuragong, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diserahkan ke jaksa, Selasa (4/2).
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — NS (36) alias Sigam Ubit, warga Gampong Beuragong, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang selama ini mendekam di sel tahanan polisi akhirnya diserahkan ke jaksa.

Selain dirinya, penyidik Polsek Kuta Baro ikut menyerahkan barang bukti sebilah golok arit yang digunakan saat membacok tetangganya di sebuah warung kopi dua bulan lalu.

Usai menerima pelimpahan tahap dua dari polisi, pihak Kejari Aceh Besar pun menitipkan NS alias Sigam Ubit ke Lapas Kelas II B Banda Aceh sembari menyiapkan berkas untuk penuntutan di pengadilan nanti.

- Advertisement -

“Benar, hari ini sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan tersebut ke jaksa. Selanjutnya tinggal menunggu pihak jaksa untuk penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir, Selasa (4/2/2025).

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, NS alias Sigam Ubit membacok warga desanya yakni Mawardi hingga terpaksa dirawat di rumah sakit karena sejumlah luka serius yang dialami.

- Advertisement -

Pembacokan itu terjadi pada Desember 2024 lalu, setelah sebelumnya antara NS alias Sigam Ubit dan Mawardi sempat terlibat cekcok di salah satu warung kopi.

Nadiem Saat Akan Diperiksa KPK: Sehat, Alhamdulillah
Januari 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho Terima 103 Perkara, Didominasi Permohonan Cerai
Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan Kajhu
Tiga Penembak Dantim BAIS TNI Ditangkap, Motifnya Perampokan

“Diduga ada salah paham antara korban dan pelaku. Hal itu bermuara pada pertengkaran dan cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengambil golok yang ada di warkop dan langsung menyerang korban,” kata Jabir kala itu.

Mawardi yang mengalami sejumlah luka bacok dilarikan ke rumah sakit oleh warga.

Sementara, NS alias Sigam Ubit sempat kabur dan akhirnya dapat diamankan polisi setelah menyerahkan diri sembari didampingi keluarganya.

- Advertisement -
author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA didampingi Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah dan Ketua DPRA Zulfadli melakukan pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian, di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/2). (Foto: For Infoaceh.net) Bahas Pelantikan Gubernur Aceh, Pj Gubernur Safrizal dan Ketua DPRA Temui Mendagri
Next Article Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg yang sempat terhenti penjualannya akibat kebijakan penertiban. Prabowo Turun Tangan, Perintahkan Menteri Bahlil Agar LPG 3 Kg Tetap Dijual di Pengecer

You May also Like

Menkumham Supratman Andi Agtas dan pimpinan DPR RI menyampaikan pemberian amnesti kepada 1.116 napi dan abolisi kepada Tom Lembong dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ist)
Hukum

Supratman: 1.116 Napi Dapat Amnesti Prabowo, Termasuk Hasto dan Enam Pelaku Makar di Papua

Jumat, 1 Agustus 2025
Pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri DSI tahun 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (25/2)
Hukum

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Divonis 6 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Februari 2022
Kejari Aceh Barat menahan seorang karyawan BSI berinisial RM, yang bertugas di KCP Nasional Meulaboh. (Foto: Ist)
Hukum

Jaksa Tahan Karyawan BSI di Aceh Barat, Diduga Terlibat Transaksi Fiktif Miliaran Rupiah

Rabu, 13 Agustus 2025
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan pemerkosaan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Hukum

Perkosa Anak Tiri, Pria 44 Tahun di Aceh Utara Ditangkap

Sabtu, 26 April 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?