SK Yaqut Jadi Bukti Awal! KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025 meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
- dugaan korupsi Kemenag
- Fuad Hasan Masyhur
- Ishfah Abidal Aziz
- kasus haji 2024
- kasus haji Jokowi
- kerugian negara Rp1 triliun
- korupsi kuota haji
- kpk
- KPK penyidikan
- kuota haji khusus
- kuota haji reguler
- kuota haji tambahan
- Maktour Travel
- nasional
- pbnu
- peristiwa
- prabowo:
- SK Menag 130/2024
- www.infoaceh.net
- Yaqut Cholil Qoumas