Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Skandal Pemerasan TKA di Kemenaker Sudah Berlangsung Sejak Era Cak Imin, KPK Tetapkan 8 Tersangka

Modus pemerasan terhadap perusahaan pengguna TKA dilakukan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat memuluskan persetujuan RPTKA, yang notabene merupakan bagian dari syarat izin kerja TKA di Indonesia.

INFOACEH.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan bukanlah fenomena baru. Praktik korup ini disebut telah berlangsung sejak era Menteri Cak Imin atau Abdul Muhaimin Iskandar pada tahun 2012.

“Praktik ini (pemerasan TKA) bukan baru dari tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Posisi tersebut kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), Ida Fauziyah (2019–2024), dan kini Yassierli (2024–sekarang).

8 Tersangka Sudah Ditetapkan, Duit Haram Mengalir Miliaran Rupiah

KPK juga telah menetapkan delapan tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Para tersangka diduga menerima aliran dana selama periode 2019 hingga 2024, dengan total miliaran rupiah.

Berikut daftar lengkap identitas dan besaran uang yang diterima:

  1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker (2020–2023), menerima Rp460 juta

  2. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan Direktur PPTKA (2019–2025), menerima Rp18 miliar

  3. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019), menerima Rp580 juta

  4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025), menerima Rp2,3 miliar

  5. Gatot Widiartono (GW) – Koordinator Analisis dan PPTKA (2021–2025), menerima Rp6,3 miliar

  6. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Saluran Siaga dan Verifikatur Pengesahan RPTKA (2019–2025), menerima Rp13,9 miliar

  7. Jamal Shodiqin (JS) – Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2019–2025), menerima Rp1,8 miliar

  8. Alfa Eshad (AE) – Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025), menerima Rp1,1 miliar

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di periode sebelumnya.

Modus pemerasan terhadap perusahaan pengguna TKA dilakukan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat memuluskan persetujuan RPTKA, yang notabene merupakan bagian dari syarat izin kerja TKA di Indonesia.

Praktik ini dinilai terstruktur dan sistematis, melibatkan banyak pihak di lintas jabatan dari pejabat eselon satu hingga staf teknis.

“Ini adalah bukti bagaimana korupsi di sektor perizinan dan ketenagakerjaan berlangsung dalam waktu lama, menyasar sektor vital dan merugikan negara serta kredibilitas pelayanan publik,” tegas Budi Sukmo.

KPK menyebut bahwa praktik semacam ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal di kementerian, dan meminta agar proses reformasi birokrasi tidak berhenti pada level kosmetik semata.

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks