Skandal Pemerasan TKA di Kemenaker Sudah Berlangsung Sejak Era Cak Imin, KPK Tetapkan 8 Tersangka
INFOACEH.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan bukanlah fenomena baru. Praktik korup ini disebut telah berlangsung sejak era Menteri Cak Imin atau Abdul Muhaimin Iskandar pada tahun 2012.
“Praktik ini (pemerasan TKA) bukan baru dari tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Posisi tersebut kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), Ida Fauziyah (2019–2024), dan kini Yassierli (2024–sekarang).
8 Tersangka Sudah Ditetapkan, Duit Haram Mengalir Miliaran Rupiah
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Para tersangka diduga menerima aliran dana selama periode 2019 hingga 2024, dengan total miliaran rupiah.
Berikut daftar lengkap identitas dan besaran uang yang diterima:
-
Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker (2020–2023), menerima Rp460 juta
-
Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan Direktur PPTKA (2019–2025), menerima Rp18 miliar
-
Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019), menerima Rp580 juta
-
Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025), menerima Rp2,3 miliar
-
Gatot Widiartono (GW) – Koordinator Analisis dan PPTKA (2021–2025), menerima Rp6,3 miliar
-
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Saluran Siaga dan Verifikatur Pengesahan RPTKA (2019–2025), menerima Rp13,9 miliar
-
Jamal Shodiqin (JS) – Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2019–2025), menerima Rp1,8 miliar
-
Alfa Eshad (AE) – Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025), menerima Rp1,1 miliar
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di periode sebelumnya.
Modus pemerasan terhadap perusahaan pengguna TKA dilakukan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat memuluskan persetujuan RPTKA, yang notabene merupakan bagian dari syarat izin kerja TKA di Indonesia.
Praktik ini dinilai terstruktur dan sistematis, melibatkan banyak pihak di lintas jabatan dari pejabat eselon satu hingga staf teknis.
“Ini adalah bukti bagaimana korupsi di sektor perizinan dan ketenagakerjaan berlangsung dalam waktu lama, menyasar sektor vital dan merugikan negara serta kredibilitas pelayanan publik,” tegas Budi Sukmo.
KPK menyebut bahwa praktik semacam ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal di kementerian, dan meminta agar proses reformasi birokrasi tidak berhenti pada level kosmetik semata.