BANDA ACEH — Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (22/12).
Kedua terdakwa dilepas bebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua owner Yalsa Boutique tersebut dengan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Vonis bebas tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jamil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12).
“Membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan penuntut umum dan dipulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Jamil.
Majelis hakim menyampaikan, meski terdakwa melakukan perbuatan investasi bodong tersebut, namun perbuatan tersebut tidak tergolong tindak pidana.
Kasus investasi bodong karena telah melakukan pengumpulan uang dari masyarakat tanpa pengawasan dari Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menurut hakim, hal itu sering disebut sebagai ontslag van rechtsvervolging.
Dengan demikian, kedua terdakwa akan dibebaskan dari tahanan dan seluruh aset yang telah disita akan dikembalikan.
“Berdasarkan Undang-undang Nom 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. menyatakan hari ini, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” terang hakim seraya memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua tersangka dihukum dengan kurungan penjara selama 15 tahun pada 8 desember lalu.
Namun, sidang putusan yang telah berlangsung hari ini membebaskan kedua tersangka karena kasus investasi bodong yang menjerat pasangan suami istri itu tidak termasuk dalam kasus pidana, sehingga tidak ada ketentuan yang memberatkan kedua terdakwa.
“Perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana, menyatakan terdakwa diputus lepas dari persidangan dan tuntutan hukum,” jelas hakim.
Kini kedua terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sesuai putusan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa kasus dugaan investasi bodong di Aceh senilai Rp 164 miliar, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, yang merupakan pasangan suami istri pemilik Yalsa Boutique dituntut masing-masing 15 tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi SH MH.
Munawal mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni kerugian masyarakat Rp 164 miliar. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” ujar Munawal.
Hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum. (IA)