Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Suharjono Lantik Ayumi Susraini Sebagai Hakim Tinggi PT BNA

Last updated: Jumat, 22 November 2024 23:37 WIB
By Fauzan
Share
3 Min Read
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono SH MHum, Jum'at pagi, (22/11) melantik Ayumi Susriani SH MH sebagai Hakim Tinggi yang bertugas pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono SH MHum, Jum'at pagi, (22/11) melantik Ayumi Susriani SH MH sebagai Hakim Tinggi yang bertugas pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh
SHARE

infoaceh.net, BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Suharjono SH MHum, Jum’at pagi, (22/11) mengambil sumpah dan melantik Ayumi Susriani, SH MH sebagai Hakim Tinggi yang akan bertugas pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Acara pelantikan di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro berlangsung khidmat dan tertib yang dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, serta pejabat struktural dan fungsional dari Pengadilan Tinggi.
Selain itu, juga hadir beberapa Ketua Pengadilan Negeri.

Hakim Tinggi Ayumi Susriani SH MH, lahir pada 9 Juni 1971 di Kisaran, Sumatera Utara. Ia sejak kecil sudah tinggal di Banda Aceh, dan menamatkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Ayumi diangkat sebagai Calon Hakim sejak tahun 1996 dan sudah bertugas dibanyak tempat di nusantara. Terakhir ia bertugas di Mahkamah Agung sebagai Hakim Yustisial.

- Advertisement -

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono mengucapkan selamat bertugas kepada Ayumi Susriani di Pengadilan Tinggi BNA.

“Terus terang, PT BNA masih kekurangan Hakim. Sementara jumlah perkara yang diperiksa dan diadili termasuk yang tertinggi ketiga di Indonesia, di luar Jawa.

- Advertisement -

Saya baru saja menginstruksikan agar putusan perkara dapat diputus dalam 14 hari kerja dan paling lama 30 hari. Ini saya anggap penting untuk meningkatkan dan mempertahankan nilai EIS dan SAKIP A yg telah diperoleh berturut-turut dua tahun. Insya Allah dengan nilai A itu, PT BNA akan memperoleh WBK tahun ini,” katanya.

Tersangka Korupsi Rp856 Juta, Ketua BKAD PNPM Jeunieb Segera Diadili di PN Banda Aceh
Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada Tujuh Satker Polri, Termasuk Polda Aceh
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Polisi Tangkap Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Nakal di Bener Meriah

Selain itu, KPT juga mengingatkan, menjadi Hakim Tinggi dituntut meningkatkan kualitas pengetahuan hukum yg lebih dalam, baik mengenai Ilmu Hukum, Teori Hukum, maupun Filsafat Hukum.

Kedalaman dan keluasan pengetahuan hukum, penting dimiliki pada posisi sebagai Hakim Tinggi karena bertugas untuk melakukan eksaminasi atau mereview putusan-putusan pengadilan negeri yang dimintakan banding.

“Karenanya, kemampuan anda harus di atas kapasitas hakim pada pengadilan negeri. Selain itu, saya minta, kepada Hakim Tinggi yang baru dilantik dan juga semua warga Pengadilan Tinggi ini, harus menjaga integritas diri masing-masing. Ingat itu, harus menjaga integritas. Jangan sekali-kali main perkara. Ingat itu, tidak boleh main-main dengan perkara,” tegas KPT

- Advertisement -
author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Koordinator Survei ISSED, Nurfajri Aldi, Jum'at (22/11) mengumumkan hasil survei terbaru Pilkada Banda Aceh yang menempatkan elektabilitas pasangan Illiza – Afdhal memperoleh 46,78 persen. (Foto: For Infoaceh.net) Hasil Survei ISSED, Pasangan Illiza – Afdhal Unggul 46,78 Persen di Pilkada Banda Aceh
Next Article Img 20241122 Wa0127 Pengaduan Tiyong Memenuhi Syarat, DKPP Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Komisioner KIP Aceh

You May also Like

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum
Hukum

Perlunya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Sabtu, 1 Maret 2025
Img 20240717 Wa0034
Hukum

Proyek Rel Kereta Api Sumut – Aceh Dikorupsi, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Rabu, 17 Juli 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Hukum

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Korban Anak Buah dan Bungkam soal Harun Masiku

Sabtu, 26 Juli 2025
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH MH
Hukum

JPU Kejati Aceh Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Sertifikat PT KAI

Jumat, 2 Juli 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?