INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar SH MH menegaskan Justice Delayed is Justice Denied (keadilan yang terlambat adalah bentuk ketidakadilan).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bulanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dilaksanakan di Kuala Village Resort, Kamis malam, 6 Juni 2024.
“Topik diskusi malam ini adalah Justice Delayed is Justice Denied yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar,” ujar Ketua Paguyuban PT BNA, Ahmad Sayuhti, yang juga Hakim Tinggi yang sekaligus memodatori acara diskusi bulanan dengan topik-topik berkaitan dengan isu-isu hukum aktual.
Syamsul Qamar menjelaskan keterlambatan keadilan karena terlambatnya memberi putusan hakim adalah juga ketidakadilan. Maka karena itu, kita Hakim Tinggi harus mencermati terjadinya hal ini pada pengadilan negeri di bawah binaan kita masing-masing,” tegas hakim senior yang juga Hakim Tinggi Pengawas Daerah.
Syamsul Qamar menjelaskan hal ini mengacu pada temuannya dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding. Keterlambatan dimaksud disebabkan beberapa hal.
Pertama, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan objek yang diperkarakan (eror in objecto).
Kedua, keterlambatan putusan bisa juga disebabkan oleh terjadinya nebis in idem. Yaitu pengajuan gugatan yang sama terhadap objek yang sama yang sudah ada putusannya dengan menambahkan para pihak tergugat. Secara normatif hal ini tidak dibolehkan.
Terjadinya pelanggaran terhadap asas ini mengakibatkan dapat memperlambat adanya putusan.
“Keterlambatan putusan mengakibatkan terlambatnya keadilan, bahkan bisa memunculkan ketidakadilan. Akibatnya, keterlambatan putusan bukan hanya mengakibatkan ketidakadilan, tetapi juga memunculkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip peradilan cepat dan sederhana,” papar Syamsul Qamar, yang sudah pengalaman tiga puluhan tahun sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia.